Saat ini iklan-iklan kosmetik makin menjamur saja. Tak hanya di TV, radio, majalah, kini iklan kosmetik makin kuat merambah dunia maya, dengan media sosial sebagai senjatanya. Keintiman masyarakat millenials dengan teknologi, berikut gaya berinteraksi dan mencari informasi yang semakin intens karena kemudahan akses digital, dimanfaatkan para produsen dan distributor kosmetik untuk memasarkan produknya, dari sini kemudian muncul para influencer yang bertugas mempengaruhi konsumen dengan testimoni.
Satu hal yang harus dipahami, iklan kosmetik cenderung menampilkan kecantikan dan ketampanan seorang artis, serta menawarkan sesuatu yang menggiurkan agar penonton tertarik untuk membelinya.
Jujur nih.. Saya pun tidak bisa jauh dari yang namanya kosmetik. Entah itu bedak, concealer, eye shadow, blush on, mascara, eye liner, pensil alis, CC cream, dan lain-lain. Namun, sebagai seorang konsumen, kita tidak bisa asal-asalan dalam memilih kosmetik. Salah-salah, bisa berujung fatal iritasi, jerawat, sampai kerusakan permanen pada wajah, disebabkan efek samping kosmetik yang beredar di pasaran, yang mungkin saja palsu, oplosan, atau kedaluarsa.
Para pembicara yang hadir dalam acara Bincang-bincang Cerdas Memilih Kosmetik bersama Beauty Bloggers/ Vloggers/ Influencers |
Senang sekali Oriflame Indonesia dan Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) mengundang saya dan temen-temen beauty bloggers, influencers, dan makeup artist untuk mengikuti acara Bincang-bincang bersama Beauty Vlogger/Influencer" dalam rangka "Kampanye Cerdas Menggunakan Kosmetik pada Generasi Millenial" di Aula C BPOM RI, menghadirkan Ibu Maya Gusti Andarini Apt. Msc, Suci Utami (Beauty Vlogger/ Influencer), Kevin Liliana (Miss International 2017), Vania Herlambang (Putri Indonesia Lingkungan 2018).
Di acara ini, para pembicara mengajak kita untuk lebih cerdas dalam memilih kosmetik dengan Metode Cek KLIK (Kemasan, Label, Izin edar, dan Kedaluwarsa).
Yuk kita jabarin satu-satu..
1. Kemasan, dengan cara memastikan kemasan kosmetik dalam keadaan baik, tidak rusak/ cacat/ jelek). Jangan memilih kosmetik yang kemasannya rusak, menggelembung atau penyok. Pilihlah kosmetik dengan warna, bau, dan konsistensi produk yang baik, bentik dan warna yang merata, stabil tanpa bercak kotoran. Kemasan kosmetik yang baik adalah yang memiliki penandaan yang baik, tidak lepas atau terpisah dan tidak luntur sehingga informasi produk dapat terbaca dengan jelas.
Pemaparan Puteri Indonesia Lingkungan 2018 Vania Herlambang tentang pengalamannya memilih kosmatik yang aman |
2. Label, cerdas memilih kosmetik dengan memastikan label pada kemasan tercantum jelas dan lengkap. Setiap kosmetik wajib mencantumkan penandaan/ label yang benar, meliputi nama kosmetik, kegunaan, cara penggunaan, komposisi, nama dan negara produsen, nama dan alamat lengkap pemohon notifikasi, nomor bets, ukuran, isi, atau berat bersih, tanggal kedaluwarsa, nomor notifikasi, dan peringatan/ perhatian.
3. Izin Edar berupa Notifikasi. Untuk mengetahui bahwa kosmetik kita aman, pilihlah kosmetik yang telah memiliki izin edar berupa notifikasi dari Badan POM.
Nomor notifikasi Badan POM ditandai dengan kode N diikuti 1 huruf dan 11 digit angka, antara lain:
NA 1234567891011, atau
NB 1234567891011, atau
NC 1234567891011, atau
ND 1234567891011, atau
NE 1234567891011
Miss International 2017 Kevin Liliana saat memperagakan cara mengecek izin edar kosmetik via aplikasi CEK BPOM |
Untuk mengetahui legalitas kosmetik yang kita beli, bisa dicek melalui aplikasi resmi CEK BPOM yang bisa diunduh di Google Playstore atau kunjungi situs cek.bpom.pom.go.id.
4. Kedaluwarsa. Sebagai konsumen kosmetik yang cerdas, kita wajib untuk selalu rutin mengecek tanggal kedaluwarsa secara teliti, jangan sampai terlewat. Tanggal kedaluwarsa produk kosmetik ditulis dengan urutan tanggal - bulan - tahun, atau bulan dan tahun.
Contoh: exp. date: Februari 2020 atau ed. 02. 2020
Untuk mensosialisasikan Cek KLIK ini, BPOM RI memperkenalkan Miss KLIK yang diilustrasikan dengan gambar seorang wanita mengenakan baju pink, topi merah, dan celana jeans.
Diharapkan, dengan sosialisasi ini, para beauty bloggers/ vloggers/ influencers dan makeup artists bisa menyebarluaskan pesan positif dari Miss KLIK untuk menghindari kerugian akibat penggunaan kosmetik tidak aman yang ternyata tidak memiliki izin BPOM.
Nah.. jika teman-teman ragu terhadap produk kosmetik yang digunakan segera hubungi BPOM di:
- HALOBPOM - 1500533 atau 08121999533
- Email halobpom@pom.go.id atau pengaduanyanblik@pom.go.id
- twitter @bpom_ri
atau bisa melalui Direktorat Pengawasan Kosmetik Badan Pengawas Obat dan Makanan RI di Jalan Percetakan Negara No.23 Jakarta Pusat
- Telepon (021) 4244691 ext. 1040
- Email was.infokosmetik@gmail.com atau dit.waskos@gmail.com
Terima Kasih..
0 comments:
Posting Komentar